Pages

7 Kiat Memilih Tablet PC Bisnis

Jakarta - Pasar konsumer TI dunia telah dipenuhi berbagai macam produk tablet PC. Para manager TI pun dihadapkan dengan banyaknya pilihan perangkat yang dapat mendukung mobilitas mereka, dan jelas sekali bahwa komputer tablet dapat menjadi lebih dari sekadar end point.
Komputer tablet dapat menjadi perangkat yang bermanfaat untuk meningkatkan produktifitas dan kolaborasi karyawan yang mendukung bisnis secara signifikan.

Berdasarkan masukan dari pelanggan Cisco, berikut beberapa poin yang perlu dipertimbangkan oleh para manager TI bila ingin mengimplementasikan penggunaan komputer tablet di dalam perusahaan, yang dikutip detikINET, Selasa (26/7/2011):

Produsen BlackBerry PHK 2.000 Karyawan

Jakarta - Produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM), mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 2.000 karyawannya. Jumlah tersebut adalah sekitar 11% dari seluruh karyawan RIM.

Selain pemberhentian sejumlah karyawan, RIM juga mengumumkan bahwa Chief Operating Officer (COO) mereka akan pensiun. Don Morrison, sang COO yang saat ini sedang cuti kesehatan, berencana pensiun setelah 10 tahun mengabdi di RIM.

RIM Pamer Kemampuan BlackBerry Bellagio

Jakarta - Research In Motion (RIM) mulai gerilya untuk melakukan perlawanan terhadap iPhone 4 dan perangkat Android. Salah satu yang digagas produsen BlackBerry itu adalah melepas sejumlah video handset BlackBerry terbaru.

Adalah video milik BlackBerry Bold 9790 yang belakangan marak ditemukan di sejumlah situs internet. Setidaknya ada tiga video yang menampilkan desain dan bocoran kemampuan BlackBerry dengan nick name Bellagio tersebut.

Blokir Situs Musik Ilegal, Akankah Terjadi?

Jakarta - Penggiat industri musik, penyelenggara jasa internet, anggota dewan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaporkan telah bersepakat untuk melakukan tindakan terhadap keberadaan situs-situs yang menyediakan akses untuk pengunduhan lagu secara ilegal.

Ujung dari kesepakatan ini adalah pemblokiran. Akankah kebijakan ini terjadi setelah masyarakat sudah sekian lama dimanjakan dengan 'fasilitas' murah meriah dari situs-situs musik ilegal tersebut?

Situs Musik Ilegal 'Ditantang' untuk Buka-Bukaan

Jakarta - Situs musik ilegal, seperti yang pernah disarankan untuk ditutup, ditantang oleh gerakan 'Heal Our Music' agar buka-bukaan. Karena selama ini upaya pendekatan selalu tak mendapat respons.

Hal itu disampaikan Heru Nugroho, salah satu penggiat gerakan Heal Our Music kepada detikINET, Senin (25/7/2011). Gerakan itu diikuti oleh berbagai pihak, termasuk asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI.

8 Aksesori Wajib untuk iPad Anda

Jakarta - Sejak diluncurkan dua tahun lalu, iPad menjadi salah satu gadget yang paling difavoritkan saat ini. Selain iPad itu sendiri, berbagai aksesori pelengkapnya juga ikut booming di pasaran elektronik.

Dikutip dari Business Insider, beberapa aksesori di bawah ini bisa menambah fungsi iPad Anda. Tidak hanya menjadi sekedar gadget untuk main game, browsing internet atau mendengarkan musik, tapi sebagai perangkat multimedia hingga alat untuk mendukung kerja profesional.

1. Apple's Official iPad Case
 Agar iPad lebih awet, lindungi dengan iPad case khusus keluaran Apple. iPad case ini didesain cukup multiguna, bisa digunakan sebagai penutup yang simpel, atau dilipat penutup depannya ke belakang sebagai sandaran PC tablet Anda. iPad case ini bisa dibeli lewat situs resmi Apple, dengan harga Rp 300 ribuan.





Menkominfo: Google Mau Buka Kantor di Indonesia

Jakarta - Kedatangan Chairman Executive Google Eric Schmidt ke Indonesia ingin membahas ekspansi bisnis raksasa internet itu di Tanah Air. Selain bertemu dengan Wakil Presiden Boediono, Eric pun berdiskusi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan membahas soal rencana membuka kantor di Indonesia.

"Google melihat perkembangan ekonomi yang bagus dan pengguna internet di Indonesia. Kami pun melihat bahwa pengguna Google juga besar di Indonesia," kata Tifatul, saat ditemui wartawan di Istana Presiden RI, Jumat (22/7/2011).

Akhirnya, Transformer ke Indonesia

Akhirnya Transformer ke Indonesia
JAKARTA--MICOM: Anak-anak berlarian di arena Main Atrium Senayan City, Jakarta, terutama sekitar autorobot Bumble Bee. Tidak cuma anak-anak yang terkagum-kagum, tapi juga banyak orang dewasa yang ingin mengambil foto bersama dengan sosok raksasa Bumble Bee yang terbilang langka.

Ada empat karakter di film Transformer ketiga atau terbaru bertajuk Dark of the Moon yang datang. Mereka yakni Optimus Prime, Bumble Bee, Skids, dan Silver Shield.

Film 'Harry Potter 7' Siap Tayang Akhir Juli 2011

Jakarta - Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memastikan film-film Box Office terbaru seperti 'Harry Potter & the Deathly Hallows: Part 2'; 'Transformers: Dark of the Moon' dan Kung Fu Panda 2 akan tayang pada akhir Juli 2011 nanti.

Demikian disampaikan Ketua Umum GPBSI, Djonny Syafruddin dalam siaran pers terkait siap disiarkannya film-film yang sudah diputar 2 minggu lalu di negara lainnya, Sabtu (23/7/2011).

"Film-film ini sudah masuk ke pelaksana teknis, kita prediksikan paling lambat akhir bulan Juli 2011," janjinya

Ia menambahkan, saat ini pita film tersebut sedang masuk proses teknis lulus sensor, dan nantinya harus diperiksa lagi dan digandakan dengan kopi hingga 90 kopi film yang nantinya akan diputar secara serentak di Indonesia.

"Jadi yang nanti diputar adalah Harry Potter and The Deathly Hallows Part 2, Transformer: Dark of The Moonn dan lain-lain," lanjut Djonny.

Ketua KPK Bantah Pernyataan Nazaruddin

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang menyatakan ada kesepakatan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dengan dua petinggi KPK, Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja. Menurutnya, hasil pemeriksaan internal KPK tidak menemukan hal tersebut.

“Itu tidak benar. Pak Chandra tidak pernah bertemu dengan Pak Anas. Isu adanya aliran dana juga dibantah keras oleh yang bersangkutan,” kata Busyro sebelum mengikuti rapat Timwas Century di DPR, Selasa (20/7).

MA Kuatkan Tiga Putusan KPPU

Mahkamah Agung (MA) menguatkan tiga putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Putusan ini mencerminkan sinergi kedua lembaga menegakkan undang-undang persaingan usaha,” demikian Plh Kepala Biro Humas dan Hukum komisi, Zaki Zein Badroen seperti dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (20/7).

Ketiga putusan KPPU yang dikuatkan MA adalah Putusan No.32/KPPU-L/2009 terkait dugaan pelanggaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf d UU No.5 Tahun 1999. Perkara tersebut terkait penjualan jasa asuransi kepada penumpang ferry Batam-Singapura/Malaysia di terminal Ferry Kota Batam. Dikuatkan MA melalui putusan  082/PDT.SUS/2011 pada 2 Maret 2011.

Pembahasan RUU BPJS Diperpanjang

Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali melanjutkan rapat kerja dengan Pemerintah, Selasa (19/7). Rapat kali ini berlangsung lebih tenang. Sehari sebelumnya, rapat antara Pansus dengan Pemerintah berlangsung tegang.  

Menteri yang hadir dalam rapat kali ini adalah Menkumham Patrialis Akbar, MenPAN dan RB EE Mangindaan, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Meneg BUMN Mustafa Abubakar. Sementara DPR, dipimpin oleh pimpinan Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab, didampingi Surya Chandra Surapaty dan Zuber Safawi.

UU Gelar Dinilai Tak Berperspektif HAM

UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dinilai tidak harmonis dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

“Jika dicermati hampir seluruh ketentuan dalam UU Tanda Jasa itu tidak sepenuhnya dilandasi pada nilai-nilai HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Tanda Jasa yang dimohonkan Aktivis ’98 di Gedung MK Jakarta, Selasa (19/7).  

Kabul menilai pengertian Pahlawan Nasional dalam Pasal 1 angka 4 UU Tanda Jasa memungkinkan seseorang yang pernah melanggar aturan normatif masih dapat terpilih sebagai orang yang menerima gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.


Gayus Hadir di Panja Mafia Pajak

Gayus Tambunan, terpidana kasus mafia hukum dan mafia pajak, hadir di Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Mafia Pajak. Ia dimintai keterangan seputar modus-modus mafia pajak di Dirjen Pajak dan bagaimana ia bisa sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob beberapa waktu lalu. Kehadiran Gayus didampingi oleh Penasehat Hukumnya Hotma Sitompul.

Korupsi, Demokrasi & Pembangunan

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Negara-negara yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah merusak negerinya dengan korupsi.

Persepsi Hukum dan Pembangunan

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Kalau secara gamblang Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri.

Markus dan Mafia Peradilan


Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. 

Makelar Kasus (markus) di sini lebih dimaksudkan, siapa saja yang mencoba dan berupaya mempengaruhi Penegak Hukum yang sedang menangani suatu kasus, sehingga proses hukum menguntungkan orang-orang tertentu dengan memberi suap berupa imbalan tertentu, sehingga perbuatannya sangat merugikan mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan itu, atau mengorbankan orang yang tidak bersalah sebagai tumbal hukum. Oleh karenanya markus ini menjadi lapangan pekerjaan yang sangat menjanjikan rejekinya.

Korupsi vs Nasionalisme Bangsa

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH

Nasionalisme adalah satu paham atau ajaran yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia dimana bahasa dan budaya menjadi unsur pengikat dalam melakukan interaksi sosial. Unsur pengikat inilah yang melahirkan kesadaran akan nasionalisme komunitas/rakyat Indonesia ketika berhadapan dengan lingkungan luar yang mengganggu.


Mala Praktik Medik Dokter dan Dokter Gigi

Mala Praktik Medik Dokter dan Dokter Gigi
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.
Berbicara tentang “Malapraktik” sebenarnya bukan hanya ditujukan pada mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan yang salah satunya adalah Dokter, akan tetapi tuduhan Malapraktik dapat juga dituduhkan kepada semua kelompok Profesionalis yaitu, apakah mereka itu kelompok Wartawan, Advokat, Teknisi dan kelompok lainnya. Pengertian Malapraktik selama ini banyak diambil dari kalangan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, terutama Dokter. Sedang batasan pengertian umum tentang Malpraktik di kalangan tenaga kesehatan adalah ; Seseorang tenaga kesehatan dalam memberikan tanggungjawab profesinya kepada pasien dilakukan di luar prosedure dan stardard profesi pada umumnya (S.O.P.) yang berakibat cacat dan matinya sang pasien. Namun kriteria atau ukuran tentang standard operasional profesi yang bersifat baku, khususnya bagi tenaga kesehatan (Dokter) secara tegas belum ada dirumuskan di dalam undang-undang, sekalipun di dalam pasal 53 ayat (2) UU No.23 tahun 1992, ada disinggung bahwa, Standard Profesi adalah, ”pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik” Adapun mengenai ukuran tentang standard profesi kita hanya bisa adopsi dari pendapat seorang ahli hukum tenaga kesehatan, Prof. Mr.W.B. Van der Mijn, yang mengatakan seorang tenaga kesehatan perlu berpegang pada 3 (tiga) ukuran umum, yaitu : 1. Kewenangan ; 2. Kemampuan rata-rata ; dan 3. Ketelitian yang umum ; Disini maksudnya seorang Tenaga Kesehatan harus memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan pekerjaannya (Rechtsbevoegheid) bisa berupa ijin praktik bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, bisa berupa Badan Hukum dan Perijinan lain bagi penyelenggara kesehatan seperti Rumah Sakit atau Klinik-Klinik. Selanjutnya Tenaga Kesehatan harus memiliki kemampuan rata-rata yang ditentukan berdasarkan pengalaman kerja dalam linkungan yang menunjang pekerjaannya dan kemudian Tenaga Kesehatan harus memiliki ketelitian kerja yang ukuran ketelitian itu sangatlah bervariasi. Namun betapapun sulitnya untuk merumuskan rating scale (skala pengukuran) tentang standard profesi Tenaga Kesehatan, Undang-undang mengharuskan mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan berkewajiban mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien.(vide : pasal 53 ayat 2 UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan). Dan setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. (Vide : pasal 55 ayat 1 UU No.23 tahun 1992).