Pages

Ketua KPK Bantah Pernyataan Nazaruddin

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang menyatakan ada kesepakatan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dengan dua petinggi KPK, Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja. Menurutnya, hasil pemeriksaan internal KPK tidak menemukan hal tersebut.

“Itu tidak benar. Pak Chandra tidak pernah bertemu dengan Pak Anas. Isu adanya aliran dana juga dibantah keras oleh yang bersangkutan,” kata Busyro sebelum mengikuti rapat Timwas Century di DPR, Selasa (20/7).


Dia menjelaskan mekanisme mengklarifikasi Chandra dan Ade sudah dilakukan sesuai aturan yang ada di internal KPK. Terlebih, katanya, semua pimpinan KPK saling percaya dan tidak ada beban menyusul pernyataan Nazaruddin.

Seperti diketahui, dalam wawancara via telepon di sebuah stasiun televisi swasta kemarin (19/7), Nazaruddin menyerangKetua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung peran Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan Irjen Pol Ade Rahardja dalam melindungi kebobrokan Anas Urbaningrum. Menurutnya, Chandra dan Ade mendapat janji dari Anas berupa dukungan supaya lolos dari penyaringan pimpinan KPK periode 2011-2015.

Busyro mengatakan tidak menutup kemungkinan bagi KPK memanggil dan memeriksa Anas. Namun, ia menegaskan dirinya tidak akan berpegang kepada manuver-manuver seperti yang dilakukan Nazaruddin melainkan harus berbasis data dan fakta serta disertai kerja-kerja yang profesional.

“Kalau menurut versi basis data yang ada di kami, siapapun tak terkecuali Anas misalnya, bisa saja kita panggil,” tegasnya.

Terkait keberadaan Nazaruddin, Busyro mengaku hingga kini KPK belum mengetahui dimana dia berada. Dia memastikan, pihaknya terus melakukan upaya pencarian. Akan tetapi, mantan Ketua Komisi Yudisial ini enggan menjabarkan strategi apa yang dilakukan KPK untuk memulangkan Nazaruddin ke Tanah Air. Dia berjanji akan menjamin hal-hak Nazaruddin tanpa ada diskriminasi.

Di tempat yang sama, Chandra membantah pernyataan Nazaruddin. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Anas untuk mengamankan kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. “Bertemu saja tidak pernah, apalagi deal-deal an,” akunya.

Terpisah, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho meminta KPK menindaklanjuti informasi Nazaruddin, tidak sekedar membantah. Mekanisme internal, kata Emerson, seperti proses etik perlu ditempuh demi mengungkap fakta sebenarnya. Intinya, KPK harus menindaklanjuti terlepas ada atau tidaknya laporan.

Dari pemeriksaan itu, baru diputuskan akan diberi sanksi kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Di internal ada dua mekanisme, untuk pegawai maupun pimpinan kpk, dua ini harus dijalani,” tegasnya.

Menurut Emerson, KPK harus menegakkan kode etik yang berlaku bagi pimpinan dan pegawai. Salah satunya tentang larangan bertemu dengan para pihak terkait perkara. “KPK harus betul-betul melakukan tindakan disiplin, kan kita harus fair, menegakkan hukum tidak hanya di dalam tapi juga di luar,” desak Emerson lagi.

No comments:

Post a Comment