Pages

Pembahasan RUU BPJS Diperpanjang

Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali melanjutkan rapat kerja dengan Pemerintah, Selasa (19/7). Rapat kali ini berlangsung lebih tenang. Sehari sebelumnya, rapat antara Pansus dengan Pemerintah berlangsung tegang.  

Menteri yang hadir dalam rapat kali ini adalah Menkumham Patrialis Akbar, MenPAN dan RB EE Mangindaan, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Meneg BUMN Mustafa Abubakar. Sementara DPR, dipimpin oleh pimpinan Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab, didampingi Surya Chandra Surapaty dan Zuber Safawi.


Dalam rapat kali ini ada dua keputusan yang diambil, yakni menyangkut definisi soal Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS. Kedua, menyangkut definisi mengelola dan mengembangkan. “Ada titik terang atas jumlah pasal yang mulai didokumentasi,” kata Zuber.

Sebelumnya, Ahmad Nizar mengatakan pembahasan RUU BPJS kemungkinan akan diperpanjang. Menurutnya, langkah memperpanjang masa pembahasan RUU tersebut tidak melanggar undang-undang karena akan disampaikan dalam keputusan tertinggi pada rapat paripurna.

“Kami sudah menyampaikan surat, salah satu keputusan semalam adalah memperpanjang masa sidang dengan alasan tersebut. Mungkin dalam minggu ini kami sudah berani menyatakan ini sudah final,” katanya.

Sehari sebelumnya, rapat Pansus dan Pemerintah menghasilkan beberapa kesimpulan. Kesimpulan yang paling mencengangkan adalah pencabutan rencana transformasi menyeluruh terhadap empat BUMN asuransi. Sebagai gantinya, pemerintah dan Pansus sepakat membahas tujuh prinsip transformasi BUMN yang dirumuskan Panja dan delapan pokok-pokok pikiran transformasi usulan pemerintah.

Namun pencabutan itu dibantah Nizar. Menurutnya, spirit yang disampaikan Pemerintah adalah menyetujui transformasi secara bertahap. “Salah kalau ada yang menyatakan pemerintah tidak menyetujui transformasi. Pemerintah setuju transformasi, cuma memang waktunya panjang. Tapi dalam undang-undang ini kita tidak perlu menyebut waktu. Kita serahkan kepada pemerintah dalam hal ini transformasi kesehatan,” ujarnya.

Seperti pernah diberitakan hukumonline, Pansus dan Pemerintah sebelumnya menyetejui peleburan empat BUMN asuransi. Terkait dengan hal peralihan, Pemerintah dan DPR menyepakati beberapa prinsip, yaitu: (i) tidak ada pemutusan hubungan kerja karyawan PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) karena alasan pengalihan dan tidak ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat BUMN tersebut.

(ii) tidak merugikan peserta yang telah mengikuti program di keempat BUMN, (iii) tidak boleh ada program yang stagnan/terhenti, (iv) setiap peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program, (v) proses transformasi dikawal oleh direksi empat BUMN yang koordinatornya ditunjuk oleh Pemerintah, dan (vi) kepastian dalam investasi keempat BUMN yang saat ini sudah berjalan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, Meneg BUMN Mustafa Abubakar memiliki pendapat berbeda. Ia menyatakan, Pemerintah tidak akan menggabung empat BUMN asuransi yang ada saat ini. Ia lebih merasa ‘nyaman’ jika dibentuk satu badan baru. Badan baru itu akan mengemban tugas mengenai kesehatan primer. Nanti, empat BUMN asuransi yang akan turut membantu badan ini.

Sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e25965ab8b53/pembahasan-ruu-bpjs-diperpanjang

No comments:

Post a Comment