Pages

MA Kuatkan Tiga Putusan KPPU

Mahkamah Agung (MA) menguatkan tiga putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Putusan ini mencerminkan sinergi kedua lembaga menegakkan undang-undang persaingan usaha,” demikian Plh Kepala Biro Humas dan Hukum komisi, Zaki Zein Badroen seperti dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (20/7).

Ketiga putusan KPPU yang dikuatkan MA adalah Putusan No.32/KPPU-L/2009 terkait dugaan pelanggaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 19 huruf d UU No.5 Tahun 1999. Perkara tersebut terkait penjualan jasa asuransi kepada penumpang ferry Batam-Singapura/Malaysia di terminal Ferry Kota Batam. Dikuatkan MA melalui putusan  082/PDT.SUS/2011 pada 2 Maret 2011.


Putusan MA 378 K/PDT.SUS/2011 pada 22 Juni 2011 menguatkan putusan KPPU No.04/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999. Yaitu mengenai lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan dalam gedung di Duri-Dumai (Paket I No.5453-XK) dan Rumba Minas (Paket II No.5454-XK) di lingkungan PT Chevron Pacifik Indonesia.

Kemudian putusan MA 377 K/PDT.SUS/2011 pada 22 Juni 2011 yang menguatkan Putusan No.20/KPPU-L/2010 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999. Yaitu terkait tender kegiatan kebersihan kantor Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e268fea95956/ma-kuatkan-tiga-putusan-kppu

No comments:

Post a Comment